JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum pemerintah mengumumkan detail kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 16 Desember lalu, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa kebijakan PPN sebesar 12 persen akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025. <br /> <br />Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada 6 Desember lalu, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen ini akan dilakukan secara selektif. <br /> <br />Fokus utamanya adalah pada barang-barang yang tergolong barang mewah, untuk melindungi rakyat kecil dari dampak kebijakan ini. <br /> <br />Presiden memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani kebutuhan pokok atau barang yang banyak digunakan oleh masyarakat umum. <br /> <br />Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara sambil tetap memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil. <br /> <br />Lalu, apa dampaknya bagi masyarakat dan bagaimana rinciannya? Selengkapnya, ikuti pembahasan dalam Ulasan Istana bersama Frisca Clarissa. <br /> <br />#ppn #prabowosubianto #pajak #warga <br /> <br />Baca Juga Respons soal Budi Arie Jadi Saksi Kasus Judi Online Komdigi, Mahfud MD: Budi Bertanggung Jawab di https://www.kompas.tv/nasional/561529/respons-soal-budi-arie-jadi-saksi-kasus-judi-online-komdigi-mahfud-md-budi-bertanggung-jawab <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/561530/full-ulasan-istana-dampak-ppn-12-persen-untuk-rakyat-indonesia-hingga-rincian-penerapannya